|
TUGAS TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PENDIDKAN LUAR SEKOLAH
![]()
OLEH KELOMPOK
13:
SINTI ALISA (14005010)
ANDINNY PUTRI AZZUHRA (14005035)
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016
Dengan Persetujuan Bersama
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
Dan
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
UNDANG-UNDANG No 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM |
Yang menjelaskan istilah – istilah
teknologi informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 1:
Dalam pasal ini
menjelaskan ketentuan umum tentang istilah-istilah yang mana cakupannya
mengenai aspek informasi elektronik, transaksi elektronik dan lainnya.
Pasal 2:
Dalam pasal ini juga
menjelaskan tentang ketentuan umum dimana ketentuan ini berlaku
untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia.
Contoh :
Seseorang yang
melakukan perbuatan hukum baik yang ada di wilayah Indonesia maupun diluar
hendaklah sesuai dengan ketentuang yang diatur dalam Undang-undang.
BAB II
Tentang Asas dan Tujuan,
Yang menjelaskan
tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik.
Pasal 3:
Dalam pasal ini
menjelaskan tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Contoh :
Apabila seseorang itu memanfaatkan
Teknologi Informasi dan Transaksi haruslah dilaksanakan berdasarkan asas yang
berlaku dalam Teknologi
Informasi dan Transaksi.
Pasal 4:
Dalam pasal ini menjelaskan tentang
tujuan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Contoh:
Seseorang yang menggunakan ITE
hendaknya ia mendapatkan tujuan dari ITE sendiri yang mana tujuan dari ITE itu
sendiri diantaranya adalah memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Yang menjelaskan sahnya secara hukum
pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat
berharga lainnya.
Pasal 5 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentang
ketentuan informasi dan traksaksi elektronik.
Contoh:
Dalam melakukan Transaksi Elektronik
hendaklah memenuhi ketentuan informasi dan transaksi elektonik untuk
mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam transaksi elektronik.
Pasal 6 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentangInformasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan
dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7 :
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari
Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 8 :
Dalam hal pengiriman dan penerimaan
barang harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 9 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentang
pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar.
Pasal 10 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentang ketentuan
mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan dan setiap pelaku usaha yang
menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi.
Pasal 49 :
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50:
Dalam pasal ini membahas tentang setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memilikiperangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatandipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51:
a. Dalam pasal ini membahas tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentikdipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar