Jumat, 12 Februari 2016

Tugas tik pls


TUGAS TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
PENDIDKAN LUAR SEKOLAH


OLEH  KELOMPOK 13:
SINTI ALISA (14005010)
ANDINNY PUTRI AZZUHRA (14005035)


JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2016











Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG No 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Yang menjelaskan istilah – istilah teknologi informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 1:
Dalam pasal ini menjelaskan ketentuan umum tentang istilah-istilah yang mana cakupannya mengenai aspek informasi elektronik, transaksi elektronik dan lainnya.
Pasal 2:
Dalam pasal ini juga menjelaskan tentang ketentuan umum dimana ketentuan ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Contoh :
Seseorang yang melakukan perbuatan hukum baik yang ada di wilayah Indonesia maupun diluar hendaklah sesuai dengan ketentuang yang diatur dalam Undang-undang.
BAB II
Tentang Asas dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 3:
Dalam pasal ini menjelaskan tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Contoh :
Apabila seseorang itu memanfaatkan Teknologi Informasi dan Transaksi haruslah dilaksanakan berdasarkan asas yang berlaku dalam Teknologi Informasi dan Transaksi.
Pasal 4:
Dalam pasal ini menjelaskan tentang tujuan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Contoh:
Seseorang yang menggunakan ITE hendaknya ia mendapatkan tujuan dari ITE sendiri yang mana tujuan dari ITE itu sendiri diantaranya adalah memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Yang menjelaskan sahnya secara hukum pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat berharga lainnya.
Pasal 5 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentang ketentuan informasi dan traksaksi elektronik.
Contoh:
Dalam melakukan Transaksi Elektronik hendaklah memenuhi ketentuan informasi dan transaksi elektonik untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam transaksi elektronik.
Pasal 6 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentangInformasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7 :
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8 :
Dalam hal pengiriman dan penerimaan barang harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 9 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentang pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar.
Pasal 10 :
Dalam pasal ini menjelaskan tentang ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan dan setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi.
Pasal 49 :
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan  tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50:
Dalam pasal ini membahas tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memilikiperangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatandipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51:
a.       Dalam pasal ini membahas tentang Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentikdipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)
b.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar